Tupoksi

TUPOKSI

TUGAS

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman, meliputi perumahan, infrastruktur pemukiman, dan kawasan pemukiman yang menjadi kewenangan daerah, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang berdasarkan perundang – undangan.

 

FUNGSI

1.     Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya

2.     Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya

3.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya

4.     Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya

5.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

DASAR HUKUM

1.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

6.     Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Pemalang.