TUPOKSI
TUGAS
Mengelola segala hal yang berkaitan dengan rusunawa. Unit Pengelola Rusunawa dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
FUNGSI
- Perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pengelolaan rumah susu nsederhana sewa sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran,
- Penyusunan konsep penyelenggaraan pengelolaan rumah susun sederhana sewa sesuai dengan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
- Pelaksanakan pengelolaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UP Rusunawa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan,
- Pengoordinisian, pemantauan serta pelaksanakan tugas pengelolaan rumah susun sederhana sewa meliputi pemanfaatan fisik bangunan, tingkat hunian, administrasi keuangan, kelembagaan, dan penghapusan dan pengembangan guna kelancaran tugas,
- Penyelenggarakan pembinaan teknis terhadap fungsi-fungsi penunjang pengelolaan rumah susun sederhana sewa guna tertib pengelolaan,
- Peningkatan kualitas sarana prasarana dan utilitas rumah susun sederhana sewa dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan,
- Pelaksanakan pendaftaran dan penetapan calon penghuni rumah susun sederhana sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib hunian rumah susun sederhana sewa,
- Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah susun sederhana sewa yang ditandatangani penghuni dan pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi,
- Pelaksanaan penarikan uang sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan serta menerapkan sanksi berupa denda atas keterlambatan sewa guna tertib administrasi,
- Pengelolaan administrasi keuangan UP Rusunawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
- Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
- Perbub Pemalang No. 80 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup 32 Tahun tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kab. Pemalang No 10. Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa
- Perbub Pemalang No. 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit pengelola Rusunawa
- Perbup Pemalang No. 133 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.