Tupoksi

TUPOKSI

TUGAS

Mengelola segala hal yang berkaitan dengan rusunawa. Unit Pengelola Rusunawa dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

 

FUNGSI

  1. Perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pengelolaan rumah susu nsederhana sewa sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran,
  2. Penyusunan konsep penyelenggaraan pengelolaan rumah susun sederhana sewa sesuai dengan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
  3. Pelaksanakan pengelolaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UP Rusunawa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar penyelenggaraannya tepat sasaran dan tujuan yang telah ditentukan,
  4. Pengoordinisian, pemantauan serta pelaksanakan tugas pengelolaan rumah susun sederhana sewa meliputi pemanfaatan fisik bangunan, tingkat hunian, administrasi keuangan, kelembagaan, dan penghapusan dan pengembangan guna kelancaran tugas,
  5. Penyelenggarakan pembinaan teknis terhadap fungsi-fungsi penunjang pengelolaan rumah susun sederhana sewa guna tertib pengelolaan,
  6. Peningkatan kualitas sarana prasarana dan utilitas rumah susun sederhana sewa dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan,
  7. Pelaksanakan pendaftaran dan penetapan calon penghuni rumah susun sederhana sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib hunian rumah susun sederhana sewa,
  8. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah susun sederhana sewa yang ditandatangani penghuni dan pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi,
  9. Pelaksanaan penarikan uang sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan serta menerapkan sanksi berupa denda atas keterlambatan sewa guna tertib administrasi,
  10. Pengelolaan administrasi keuangan UP Rusunawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,

 

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
  2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
  3. Perbub Pemalang No. 80 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup 32 Tahun tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kab. Pemalang No 10. Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa
  4. Perbub Pemalang No. 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit pengelola Rusunawa
  5. Perbup Pemalang No. 133 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.