TUPOKSI
TUGAS
Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di bidang Perumahan dan Pertanahan.
FUNGSI
- Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang perumahan dan pertanahan;
- Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang perumahan dan pertanahan;
- Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang perumahan dan pertanahan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang perumahan dan pertanahan, dan ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di bidang perumahan dan pertanahan.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.