Tupoksi

TUPOKSI

TUGAS

Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di bidang Perumahan dan Pertanahan.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang perumahan dan pertanahan;
  2. Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang perumahan dan pertanahan;
  3. Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang perumahan dan pertanahan;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang perumahan dan pertanahan, dan ;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di bidang perumahan dan pertanahan.

 

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.