Tupoksi

TUPOKSI

TUGAS

Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan program dan penatausahaan keuangan.

FUNGSI                 

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga
  2. penyusunan program dan penatausahaan keuangan
  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang
  4. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan
  5. Pengoordinasian penyusunan laporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan dan permukiman berdasarkan hasil laporan sebagai informasi dan pertanggungjawaban tugas
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.