TUPOKSI
TUGAS
Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan program dan penatausahaan keuangan.
FUNGSI
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga
- penyusunan program dan penatausahaan keuangan
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan
- Pengoordinasian penyusunan laporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan dan permukiman berdasarkan hasil laporan sebagai informasi dan pertanggungjawaban tugas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.